Cerminilmu.com – Salah satu rukun islam adalah membayar zakat, maka zakat adalah hal yang wajb dilakukan oleh seluruh umat islam di dunia ini. Secara istilah, zakat merupakan kewajiban seseorang untuk memberikan sebagian harta yang ia miliki untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Ibadah yang memiliki nilai ganda, salah satunya adalah zakat.
Sudahkah kamu membayar zakat? Dengan membayar zakat kamu akan merasakan kesucian hati dan menjauhkan diri kamu dari perbuatan-perbuatan tercela yang tidak disukai oleh Allah SWT. Salah satu ayat Al-Qur’an yang menegaskan tentang zakat adalah QS Al-Baqaraha ayat 43, “ Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk.”
Shalat adalah ibadah yang dilakukan secara fisik sedangkan zakat merupakan ibadah yang dilakuakn meliputi material atau ibadah harta yang kita miliki. Dalam ceramahnya Ustad Abdul Somad mengatakan : “Jenis ibadah harta ini ada banyak seperti wakaf, sedeqah, namun yang paling utama adalah zakat”
Tahukah kamu ? Zakat yang paling di kenal ditengah-tengah masyarakat muslim di Indonesia dibagi kedalam dua bagian yaitu zakat maal dan zakat fitrah, lantas apa yang menjadi pembeda kedua zakat tersebut ? Berikut perbedaan antara zakat maal dan zakat fitrah yang dapat dilihat dari pengertian juga ketentuan dari masing-masing zakat
Pengertian Zakat Maal dan Zakat Fitrah
Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh umat islam berupa harta mereka yang wajib diberikan kepada orang yang layak menerimanya sesuai dengan nishab dan haulnya. Yang menjadi objek dalam zakat ini adalah harta yang dimiliki oleh muzzaki, ketika hartanya sudah mencapai 85 gram emas dan 653 gabah untuk pertanian maka wajib hukumnya untuk mereka membayar zakat maal.
Sedangkan Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh umat islam pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri pada bulan suci ramadhan. Siapakah yang menjadi objek zakat fitrah ? jawabannya adalah jiwa manusia. Ketika dalam satu keluarga ada 4 orang maka sebanyak 4 orang itulah yang wajib membayar zakat.
Untuk waktu menunaikan zakat ini, tentu sudah jelas bahwa zakat maal dilakukan sewaktu-waktu ketika nishab dan haulnya telah terpenuhi dan untuk zakat fitrah dilakukan di akhir bulan ramadhan menjelang lebaran.
Ketentuan Zakat Maal dan Zakat Fitrah
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan ketika kamu menunaikan zakat untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Ketentuan ini berhubungan dengan takaran atau besaran zakat yang wajib dikeluarkan. Berikut penjelasannya :
Zakat Maal
Untuk besaran zakat maal itu memiliki takaran yang berbeda, harta yang wajib dikeluarkan adalah sekitar 2,5 % dari kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Namun untuk zakat gabah pertanian sebesar 10% untuk petani yang menggunakan air alami dan 5 % untuk petani yang menggunakan irigasi.
Penjelasan lanjutan yang lebih detail dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad dalam ceramahnya, beliau menjelaskan :
“Ketika kita punya zakat harta emas yang kita simpan maka zakatnya adalah 2,5% kalau nisabnya sampai 20 keping, 1 keping uang emas itu 4,25 gram lalu dikali dengan 20 keping sama dengan 85 gram emas, itulah yang dikiaskan dengan gaji”
Untuk zakat maal ini wajib hukumnya ketika total pendapatan kamu dalam waktu setahun itu bernilai lebih dari 85 gram emas dan harus mengeluarkan zakat 2,5% dari jumalah harta.
Zakat Fitrah
Untuk zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat islam setahun sekali ini memiliki besaran yang sama untuk berbagai usia entah itu balita, remaja, dewasa bahkan lansia. Takaran zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Jika kamu berkeinginan untuk mengganti beras dengan uang, hal tersebut juga diperbolehkan asalkan sama dengan harga beras yang ada di daerah kamu. Namun, untuk takaran zakat fitrah ini memunculkan perbedaan dari berbagai ulama namun mayoritasnya ada pada angka 2,5 kg beras. Kewajiban zakat fitrah ini juga terdapat dalam hadits :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum atas umat muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar shalat” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika kamu sudah mengetahui perbedaan keduanya, jangan lupa untuk menunaikan kewajiban kamu ya.
Sumber referensi :
- Detik.com
- Detik.com