Jenis Penyakit ini Ternyata Tidak di Cover BPJS

Cerminilmu.com – Kamu tentu sudah mengenal istilah BPJS, bukan? Tahukah kamu apa itu BPJS? BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang merupakan salah satu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat.

Munculnya BPJS ini menjadi solusi yang sangat efektif dan berguna bagi masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah. Sulitnya mendapatkan pengobatan serta perawatan yang bagus terjadi pada masyarakat miskin, namun semenjak ada program BPJS ini mereka dapat merasakan hal itu, sehingga mereka sudah tidak perlu memikirkan biaya pengobatan untuk kesehatan mereka.

BPJS ini berlaku dari tahun 2014 dalam Undang-undang sudah ditetapkan bahwa seluruh warga negara tanpa terkecuali wajib menjadi peserta BPJS kesehatan. Hal ini sama halnya dengan sebuah asuransi, masyarakat diharuskan untuk membayar iuran setiap bulannya. Iuran ini akan berpengaruh pada keaktifan kartu BPJS, jika kartu dalam keadaan aktif maka masyarakat akan terus mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Namun, persis dengan asuransi kesehatan lainnya bahwa BPJS ini tidak sepenuhnya memberikan layanan terkait berbagai penyakit yang diderita oleh masyarakat. Ada beberapa penyakit yang tidak di cover oleh BPJS sehingga untuk kategori penyakit tersebut, kartu BPJS ini tidak bisa digunakan.

Baca Juga :  7 Cara Agar Mental Kamu Lebih Kuat

Teruntuk masyarakat penting untuk diketahui jenis penyakit apa yang tidak di cover oleh BPJS ini karena informasi penting ini ternyata tidak dipublikasikan oleh pemerintah secara lebih detail sehingga ada beberapa masyarakat yang belum mengetahuinya.

Jika tidak ada informasi yang didapatkan maka akan dikhawatirkan terjadinya kesalahpahaman antara pelayan kesehatan dengan masyarakat yang imbasnya berujung sebuah konflik. Yuk, kenali daftar penyakit yang tidak di cover oleh BPJS.

  1. Jenis penyakit yang berasal dari wabah ataupun kejadian luar biasa

Seperti halnya covid-19 para korban tidak mendapatkan layanan kesehatan yang di cover oleh BPJS karena covid merupakan sebuah fenomena penyakit yang berasal dari wabah dan tergolong pada kejadian luar biasa.

  1. Memasang behel atau perataan gigi

Sebab behel digunakan bukan untuk sebagai suatu kesehatan atau mengatasi penyakit melainkan berhubungan dengan penampilan seseorang yang lebih baik.

  1. Sebuah penyakit yang diakibatkan dari tindak pidana contohnya adalah penyakit yang disebabkan oleh kekerasan seksual ataupun penganiayaan.
  2. Penyakit yang diakibtakan karena ketergantungan obat ataupun mengkonsumsi minuman beralkohol, hal ini tidak akan di cover oleh BPJS sebab hal tersebut merupakan penyakit yang disengaja dan secara sadar dilakukan.
  3. Perawatan kulit, wajah ataupun bentuk tubuh yang erat hubungannya dengan kecantikan serta estetika misalnya melakukan operasi plastik. Bayangkan saja jika hal ini di cover oleh BPJS mungkin banyak masyarakat yang ingin mempercantik dirinya.
  4. Cedera sebagai akibat dari kejadian yang diluar kendali seperti halnya tawuran antar pelajar, seorang anak yang mendapatkan gangguan kesehatan akibat tawuran tidak bisa di cover oleh BPJS
  1. Pengobatan mandul ataupun infertilitas, mandul dikembalikan lagi oleh penderitanya karena penyakit jenis ini merupakan salah satu penyakit yang tidak bisa menggunakan BPJS dalam pengobatannya.
  2. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri, banyak masyarakat melakukan pengobatan di luar negeri dengan berbagai alasan seperti halnya alat kesehatan di Indonesia yang belum lengkap. Namun, sayangnya pengobatan yang dilakukan di luar negeri tidak bisa dibantu oleh kartu BPJS yang dimilikinya.
  3. Pengobatan ataupun tindakan medis sebagai suatu bahan percobaan atau eksperimen.
  4. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh asuransi kesehatan yang lain, BPJS juga tidak bisa digunakan untuk membantu pengobatan penyakit yang sudah di cover oleh asuransi yang lain.
Baca Juga :  Hindari Konsumsi Buah Durian Jika Kondisi Tubuh Kamu Seperti Ini!

Jadi, untuk kamu yang ingin berobat menggunakan BPJS penting untuk kamu ketahui terlebih dahulu jenis penyakit apa saja yang bisa dan tidak bisa menggunakan BPJS ini karena faktanya bahwa ada beberapa jenis penyakit yang tidak di cover oleh BPJS itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan diatas, penyakit yang diluar kendali ataupun berasal akibat dan untuk kepentingan diri sendiri merupakan jenis penyakit yang tidak mendapatkan pelayanan jika menggunakan BPJS. Pemerintah sudah membuat keputusan yang sangat bijak, karena apabila semua penyakit di cover terkhusus pada penyakit yang dilakukan secara sengaja takutnya tidak akan menciptakan efek jera dalam diri pelaku.

Untuk masyarakat yang merupakan peserta dari BPJS ini tentunya kamu memiliki beberapa hal yang menjadi hak serta kewajiban kamu. Untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak kamu, ada baiknya kamu menuntaskan seluruh hal yang menjadi kewajiban kamu terlebih dahulu. Berikut hal yang harus dipahami juga oleh masyarakat.

Setiap masyarakat berhak menentukan FTKP pada saat memilih, mendapatkan penjelasan terkait BPJS, serta berhak mendapatkan kartu BPJS dan pelayanan kesehatan yang berlaku. Selain itu, ada beberapa kewajiban yang tentunya harus dilakukan diantaranya mendaftarkan diri, menjaga kartu BPJS serta membayar iuran BPJS setiap bulannya. 

Baca Juga :  Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar Tenaga Kesehatan Haji 2024

Sudahkah kamu menjadi warga negara yang bijak dalam menggunakan BPJS?

Share :