NIK Jadi NPWP Diperpanjang Hingga Pertengahan 2024

Cerminilmu.com – Pemerintah selalu membuat sebuah inovasi agar sistem yang merupakan bagian dari hidup manusia lebih mudah untuk dijalani, begitu juga dengan administrasi perpajakan.

Kehidupan manusia tentu tidak lepas dan secara faktanya sangat membutuhkan pajak. Pajak sangat berguna untuk masyarakat dalam hal untuk membiayai semua kepentingan yang sifatnya umum seperti pembiayaan pembangunan ekonomi dan lainnya.

Ada sebuah permintaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk seluruh wajib pajak agar dengan segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Kesepakatan awal bahwa pemadanan akun ini batas akhir waktunya hingga Desember, namun kabar baik untuk semua wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP. Kebijakan ini dperpanjang hingga 30 Juni 2024.

Sumber : Wahana News

Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bahwa sudah 59,56 juta NIK yang akunnya sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“hingga tanggal  7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP: Dwi Astuti (12/12/2023).

Baca Juga :  Perayaan Hari Guru di Bekasi Berujung Celaka, Cek Faktanya!

Rencana awal yang batas waktu akhirnya adalah 30 Desember 2023 yang kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2002 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Perpanjangn ini tentu memiliki rasionalisasi yang jelas, dipaparkan oleh Dwi bahwa perpanjangan ini disesuaikan dengan waktu Implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Sehingga, untuk orang wajib pajak yang belum memadankan akunnya masih bisa menggunakan NPWP yang lama dan dihimbau untuk segera melakukan pemadanan akun hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Perlu menjadi catatan untuk masyarakat bahwa ketika implementasi himbauan ini dilakukan secara penuh maka masyarakat akan sangat sulit untuk melakukan akses dalam perpajaka nantinya. Untuk saat ini masih diberikan himbauan dan kesempatan namun pada pertengahan 2024 akan diberlakukan secara penuh pengimplementasiannya.

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP

Zaman yang serba digital ini, memudahan masyarakat untuk melakukan akses ke laman setiap kebutuhannya, termasuk administrasi perpajakan ini. Tidak perlu susah-susah untuk datang ke kantor pajak di daerah kamu, kamu sudah bisa melakukan pemadanan NIK jadi NPWP hanya dengan duduk santai di rumah dan gunakan Handphone kamu. Begini cara praktisnya :

Baca Juga :  Transformasi Pendidikan: Membuat Soal Otomatis di Google Form dengan Bantuan AI

1. Kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak Online dengan alamat : pajak.go.id

2. Seperti biasa, kamu akan diminta login dengan memasukkan NPWP, Password dank ode keamanan (captcha) yang sudah disediakan. Jika sudah berhasil login , pergi ke halaman profil.

3. Ketika memasuki menu profil maka kamu akan fitunjukkan dengan status validitas data utama kamu, apakah “perlu dimuktahirkan” atau “perlu dikonfirmasi. Jika status tersebut ada maka kamu perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada menu profil akan ada “data utama” yang mengharuskan kamu untuk berkunjung pada kolom NIK atau NPWP yang terdiri dari 16 digit, kemduaian kamu isi.

5. Setelah diinput NIK atau NPWP maka akan dilakukan proses validasi sesuai dengan yang tercatat pada Dukcapil daerah kamu.

6. Kemudian, pilihlah menu “ubah profil”

7. Memasuki menu porfil kamu harus melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha 9KLU) dan anngota keluarga.

8. Langkah terakhir ketika kamu sudah melengkapi profil dan tervalidasi makan kmau dapat menggunakan NIK untuk login pada situs DJP.

Baca Juga :  Membuat Kelas Sosiologi Menjadi Menarik: Tips dan Strategi Efektif

Zaman yang canggih sudah tidak membenarkan alasan kamu yang mengungkapkan bahwa tidak ada waktu untuk ke kantor dan sebagainya, karena dengan Handphone kamu sudah bisa memenuhi permintaan Kementerian Keuangan yang tentu juga akan berguna bagi kehidupan kamu kedepannya.

Sumber :

Kompas.com

Detik.com

Share :