Pengumuman Kelulusan PPPK oleh BKN

Cerminilmu.com – Tes PPPK telah sukses dilaksanakan pada rentang waktu 6-15 Desember 2023, dan sejumlah daerah telah merilis hasil kelulusan untuk tingkat PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK tenaga kesehatan (nakes). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi bahwa pengumuman kelulusan akan tetap sesuai dengan jadwal awal, yakni pada tanggal 6-15 Desember 2023.

Apabila terdapat pertanyaan mengenai pengumuman yang tidak serentak, hal ini disebabkan oleh beberapa hal yang masih dalam proses penanganan oleh BKN. Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menjelaskan bahwa hingga tanggal 11 Desember 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum secara resmi menyerahkan afirmasi sertifikat pendidik (serdik) dan nilai seleksi kompetensi teknisi tambahan (SKTT).

Suharmen memberikan klarifikasi, “Untuk guru honorer mohon ditunggu saja, BKN tidak bisa berbuat banyak, walaupun demikian, BKN intens meminta hasilnya kepada Kemendikbudristek” (JPNN.com, 11 Desember).

BKN telah meminta Kemendikbudristek untuk segera menyerahkan dokumen yang diperlukan agar proses kelulusan dapat segera diselesaikan. Hal ini merupakan langkah penting agar keputusan kelulusan dapat diproses oleh kepala BKN dan diumumkan ke publik.

Baca Juga :  Tanda Orang Cerdas Bisa Dilihat dari Kebiasaan Sehari-harinya

Arti Kode Kelulusan PPPK 2023

Bagi peserta PPPK yang telah mengikuti ujian, penting untuk memahami arti dari berbagai kode kelulusan yang mungkin diterima. Kode-kode ini bersifat nasional dan akan digunakan oleh semua daerah saat melakukan pengecekan kelulusan PPPK. Berikut adalah beberapa kode kelulusan dan artinya:

  • P : Peserta yang memiliki nilai memenuhi ambang batas atau mencapai passing grade.
  • PR1 : Peserta jenis kebutuhan khusus yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
  • PR2 : Peserta jenis kebutuhan khusus yang bukan ASN.
  • L : Peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
  • L-2 : Peserta yang lulus karena memenuhi passing grade dan merupakan peringkat terbaik dalam jabatannya, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
  • L-3 : Kategori peserta yang sama seperti L-2, tetapi berasal dari jenis kebutuhan khusus ke umum.
  • TL : Peserta yang dinyatakan tidak lulus.
  • TL-1 : Peserta yang tidak memenuhi passing grade subtes dalam kategori dosen.
  • TMS : Peserta yang tidak memenuhi syarat terkait ketentuan dari instansi.
  • TH : Peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan tes.
  • A : Peserta yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya dan mendapatkan poin tambahan sebesar 25% dari nilai kompetensi teknis tertinggi.
Baca Juga :  Transformasi Pendidikan: Membuat Soal Otomatis di Google Form dengan Bantuan AI

Informasi di atas merupakan penjelasan resmi dari BKN terkait pengumuman kelulusan peserta PPPK tahun 2023. Peserta diharapkan untuk melakukan pengecekan kelulusan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan merujuk pada kode-kode di atas.

Sumber : 

Liputan6.com

m.jpnn.com

Share :