5 Hal yang Bisa Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Cerminilmu.com – Dalam Islam, menjalankan shalat dengan wudhu yang sah merupakan tuntutan utama agar ibadah tersebut diterima. Wudhu tidak hanya diperlukan sebelum shalat, tetapi juga saat membaca Al-Qur’an atau melakukan tawaf di Ka’bah. Namun, tahukah Anda bahwa beberapa kondisi dapat membatalkan wudhu? Menurut Imam Syafi’i, terdapat 5 hal yang perlu diperhatikan agar wudhu tetap sah. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pentingnya Wudhu dalam Islam

Sebagai ritual pembersihan diri, wudhu menjadi suatu keharusan sebelum menjalankan shalat. Tidak hanya itu, wudhu juga penting ketika hendak membaca Al-Qur’an atau melakukan tawaf di Ka’bah. Dengan melakukan wudhu, seseorang membersihkan dirinya agar suci dengan air dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun, dalam kondisi sulit di mana sulit menemukan air, diperbolehkan untuk melakukan tayamum menggunakan debu sebagai alternatif. Namun, perlu diperhatikan bahwa wudhu dapat batal jika terjadi beberapa kondisi tertentu.

5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

1. Tidur Pulas atau Lelap

Hal ini sudah banyak disepakati oleh para ulama bahwa tidur menjadi hal yang dapat membatalkan wudhu. Lalu posisi tidur yang seperti apa yang dapat membatalkan wudhu? yaitu tidur dalam keadaan berbaring miring atau duduk miring dengan satu pinggal. Rasulullah SAW menyamakan posisi tidur dengan buang air besar atau kecil, yang mengindikasikan bahwa tidur dalam posisi tersebut memudahkan keluarnya angin.

Baca Juga :  Pengertian dan Ketentuan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengungkapkan kesamaan kedudukan antara tidur dan dengan buang air besar atau kecil, “Saat sedang berpergian, Rasulullah memerintahkan kami untuk melepaskan sepatu kami selama tiga hari tiga malamkecuali karena junub (dan dibolehkan untuk memakainya) karena buang air besar, buang air kecil dan tidur” (HR Ahmad, An Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

2. Hilangnya Akal Pikiran

Kehilangan akal pikiran, seperti pingsan, mabuk, atau dalam keadaan gila, dapat membatalkan wudhu. Hal ini mengacu pada keadaan seseorang yang tidak normal, berada di bawah alam sadar, dan tidak menyadari tindakan yang dilakukannya.

3. Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan

Apapun yang keluar dari kemaluan, baik dalam keadaan wajar maupun tidak, disengaja atau tidak, dapat membatalkan wudhu. Ini mencakup air kencing, kotoran, wadhi atau madzi, dan kentut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Allah tidak akan menerima shalat kamu bila berhadats sampai ia berwudhu” (HR Bukhari).

4. Bersentuhan atau Menyentuh Kulit Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Baca Juga :  Doa agar Diberi Kemudahan dalam Menyelesaikan Urusan

Menurut pendapat Imam Syafi’i, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram, seperti yang dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an (QS Al-Maidah ayat 6), dapat membatalkan wudhu. Dalam kondisi ini, bertayamum menjadi alternatif yang disarankan.

5. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan Langsung

Bersumber dari buku yang berjudul “Dahsyatnya Terapi Wudhu” oleh Muhammad Syafi’i, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan langsung tanpa perantara, seperti kain, dapat membatalkan wudhu. Rasulullah SAW menekankan bahwa dalam kondisi ini, berwudhu menjadi suatu kewajiban.

Kesimpulan

Imam Syafi’i mengungkapkan 5 hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang, dan pandangan ini sejalan dengan pendapat para ulama lainnya. Mengetahui hal-hal tersebut membantu umat Islam menjaga kebersihan dan kesucian wudhu, sehingga ibadah mereka dapat diterima oleh Allah SWT. Semoga pemahaman ini memperdalam pengetahuan kita tentang pentingnya wudhu dalam praktek kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam.

Sumber referensi :

  • Bola.com
  • Detik.com
Share :